Bercanda Membawa Bom Di Pesawat Berujung Petaka - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Rabu, 30 Mei 2018

Bercanda Membawa Bom Di Pesawat Berujung Petaka


Hanya dalam waktu satu bulan, gurauan bom (bomb joke) dialami maskapai penerbangan Lion Air. Bomb joke yang dilakukan penumpang maskapai penerbangan berbiaya murah ini membuat penumpang dan awak kabin panik bahkan hingga menimbulkan korban luka pada penumpang.

Penerbangan pesawat Lion Air JT 787 rute Makassar - Surabaya terpaksa ditunda hingga satu jam lebih karena ada ancaman bom dari salah satu penumpang wanita yang akan naik pesawat tersebut, Sabtu 5 Mei 2018. Gurauan bom (bomb joke) dilakukan penumpang wanita berinisial ST ketika proses masuk ke pesawat jenis Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LFW.

Peristiwa lainnya
Peristiwa yang sama terulang pada 13 Mei 2018, penumpang Lion Air dengan rute Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang berinisial ZN harus diamankan setelah berteriak bom di dalam kabin pesawat. Pria tersebut diketahui tiba-tiba saja berteriak bom sehingga membuat penumpang dan awak kabin panik. Ternyata setelah dilakukan sterilisasi dalam pesawat, tidak ditemukan adanya bom. Dan pria tersebut mengaku hanya bergurau saja.

Selanjutya pesawat dengan kode penerbangan JT 168 dan total penumpang 148 dapat melakukan penerbangan kembali dengan normal setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama dua jam sesuai dengan prosedur.



Tiga hari kemudian tepatnya 16 Mei 2018,  Seorang penumpang pria yang akan melakukan penerbangan dari Riau ke Jakarta diturunkan dari pesawat dan dilarang terbang oleh maskapai Lion Air. Lontarannya bahwa ia seorang teroris dan membawa bom ditanggapi serius oleh pihak maskapai.

Maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 291 sedianya akan melakukan penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Harusnya pesawat berangkat pada pukul 13.35 WIB, namun pesawat batal diberangkatkan pada jam tersebut setelah seorang penumpang laki-laki berinisial DB mengaku kepada kru kabin bahwa ia adalah teroris dan membawa bom dalam tasnya.

Seperti tidak ada efek jera, peristiwa yang sama kembali terulang pada Minggu siang, 27 Mei 2018, di mana seorang penumpang pesawat terbang kembali terpaksa diamankan lantaran bercanda soal bom.

Peristiwa lainnya

Pria berinsial YS (25) itu terpaksa tak berangkat ke Malaysia atas perbuatan isengnya tersebut. Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT280 rute Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL).

Di hari yang sama, lagi-lagi penumpang Lion Air berulah. Kali ini menimbulkan korban dengan delapan penumpang mengalami luka akibat bomb joke. Penumpang yang mengaku-ngaku membawa bom kembali membuat heboh seisi pesawat. Terbaru terjadi dalam penerbangan Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Pontianak pada Senin malam, 28 Mei 2018 ini.

"Sekira pukul 18.30 WIB, salah seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta atas nama Frantinus Nirigi, mahasiswa Universitas Tanjung Pura mengutarakan adanya bom kepada pramugari Lion Air pada saat menaruh bagasi di kabin pesawat," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo dalam konfirmasi tertulisnya.  Akibat kepanikan itu membuat penumpang nekat membuka jendela darurat, dan delapan penumpang mengalami luka.

Berdasarkan video yang disiarkan situs penerbangan, Airlive.Net, kejadian itu berlangsung di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin malam, 28 Mei 2018. Dalam rekaman video itu terlihat penumpang berlarian dari dalam kabin pesawat ke pintu keluar.

Lalu, mereka menuju sayap pesawat dan melompat ke landasan pesawat. Mereka melompat dari atas pesawat dengan cara meluncur melalui bagian samping mesin pesawat. Dan semua itu terjadi saat mesin pesawat dalam kondisi menyala.

Pada rekaman video tampak banyak yang berjatuhan akibat panik dan terburu-buru ingin segera turun dari pesawat. Sementara itu, terlihat tak ada satu pun tangga pesawat dan tangga darurat disiapkan untuk evakuasi penumpang itu.

Konsumen terganggu

Maskapai Lion Air mengeluarkan pernyataan resminya terkait penumpang yang naik ke sayap dan nekat melompat ke landasan pesawat di Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam siaran tertulisnya, Lion Air menyatakan, pada 28 Mei 2018, Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi bahwa penerbangan bernomor JT687, rute Bandar Udara Internasional Supadio menuju Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta, yang akan diberangkatkan dengan pesawat 737-800N (B378) registrasi PK-LOJ, telah terjadi penundaan keberangkatan.

Penundaan dikarenakan ada penumpang yang membuka kedua jendela darurat di bagian kanan tanpa instruksi awak kabin. Dalam penerbangan itu, ada seorang penumpang bergurau membawa bom. Namun, ini tidak serta merta menjadi alasan untuk membuka jendela darurat.

Peristiwa lainnya

"Penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Lion Air berharap perbuatan tersebut diproses sampai kepada tingkat pengadilan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Ia menambahkan, Lion Air Group juga akan melaporkan kepada pihak berwenang, otoritas bandar udara untuk proses lebih lanjut terhadap pelaku bomb joke dengan mengacu sesuai aturan dan prosedur operasional.

"Lion Air Group juga mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat," tutur Danang saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 29 Mei 2018.

Hal itu mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. 

"Kami juga menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional," ujarnya.

Adapun untuk sosialisasi saat ini Lion Air menggunakan channel social media, newsletter/ media statement. "Tentunya, kami bersinergi satu sama lain dengan barbagai pihak dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," kata Danang.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulis Abdi saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 29 Mei 2018 mengatakan sudah sangat jelas bahwa bomb joke yang dilakukan penumpang Lion Air harus diproses sesuai peraturan yang ada.

"Yang dilakukan oleh penumpang tersebut jelas sangat mengganggu penumpang lainnya. Soal bom ini jangan dianggap main-main, ada regulasi yang jelas mengenai bomb joke di pesawat dan ini harus ditindak pidana," kata Tulus.

Ia juga meminta masyarakat khususnya pengguna maskapai penerbangan tidak sembarangan mengeluarkan gurauan atau joke mengenai bom. "Maskapai penerbangan Lion Air juga harus memperbanyak sosialisasi kepada penumpangnya mengenai aturan bomb joke ini. Pihak bandara juga harus lebih aktif ikut membantu mensosialisasikan bomb joke ini, jadi jangan hanya setelah kejadian baru diproses," tuturnya.

Tindak tegas ke pelaku

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," jelas Budi Karya, Selasa 29 Mei 2018.

Menurut UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun. Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.


"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," tuturnya.

Ia berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera. "Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," kata Budi.

Sementara itu Jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan. Baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC  dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan. Ditjen Perhubungan Udara akan  memberikan efek jera. Misalnya dengan melakukan black list dan melarang  untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia. Maka kami mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa efek pidana kepada yang bersangkutan dan mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat," ujar Agus.

Peristiwa lainnya

"Tindakan penumpang yang memaksa turun ini tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala. Dan selain itu kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah. Oleh karena itu, orang  pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," lanjut Agus.

Di sisi lain, Agus juga kembali mengingatkan semua stakeholder penerbangan untuk terus bekerja sama meningkatkan keamanan penerbangan sesuai prosedur standar masing-masing yang diturunkan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Sedangkan bagi para penumpang, Agus mengimbau untuk tetap mematuhi perintah awak kabin pesawat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam pesawat. Awak kabin merupakan personel penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.

"Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," kata dia.

sumber:viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages