Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Cyber Indonesia soal 'partai Allah' dan 'partai setan' Amien Rais. Polisi masih mendalami dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret senior PAN itu.
"Kita sedang mencari konstruksi hukumnya, dari minta keterangan saksi dulu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Argo menambahkan pihaknya belum meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Kita masih penyelidikan," imbuh Argo.
Amien Rais dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Amien dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial, seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Aulia menyebut Amien telah memprovokasi masyarakat dengan mendikotomikan 'partai Allah' dan 'partai setan'. Menurutnya, ucapan Amien tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.
"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945," ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).
Sementara itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyiapkan 200 advokat untuk membela Amien Rais. Menurut Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, ucapan Amien tidak menyinggung kelompok tertentu.
"Dari ACTA, ada 200 sekian orang ya, tapi kan kita nggak hanya ACTA, jadi berkoalisi dengan teman-teman advokat lain. Mungkin bisa mencapai 400-500 orang advokat untuk bantu Pak Amien Rais dan Rocky Gerung," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar