Mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri, Aris Pranata ditangkap di Cikini setelah 6 tahun kabur. Ia dihukum 4 tahun penjara karena membuat kredit fiktif sehingga negara merugi Rp 27,5 miliar.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan kasus korupsi pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) Aris Pranata itu pada Rabu (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Aris diciduk di Jalan RP. Soeroso, Cikini Jakarta Pusat.
"Kinerja Tim Tabur membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi, Intelijen Yunan Harjaka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dalam kasus itu, Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 27,5 miliar.
Aris harus mempertanggungjawabkan dengan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap sejak keluar putusan kasasi Nomor 747 K/Pid.Sus/2012 pada 7 Agustus 2012. Namun karena Aris selama sidang tak ditahan, ia kabur saat hendak dieksekusi. Namun langkahnya terhenti oleh tim Kejaksaan.
“2016 adalah tahun positif, kemudian semua orang punya ekspektasi tinggi terhadap saya. Tentu saja ini menyenangkan, tapi jika Anda tidak bisa memenuhinya, maka Anda kecewa, serta kembali seperti bumerang.
“Saya menerima semua kritikan dalam waktu lama, dan saya hampir meluapkan kemarahan. Jadi, saya harus berterima kasih kepada semua orang yang dekat dengan saya dan selalu mendukung saya.
“Mereka banyak mengkritik saya, tapi saya tidak berhenti mempercayai diri sendiri. Saya selalu mempercayai potensi saya,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI melalui Operasi dengan sandi Tangkap Buron (Tabur) 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar