PERISTIWAINDONESIA - Telah beredar berita hoaks soal Masjid di Papua dibakar. Pihak kepolisian sudah memastikan bahwa berita tersebut Hoaks.
Foto tersebut sebenarnya terjadi di Masjid Agung Belopa di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada selasa 29 Januari 2019 yang lalu.
Peristiwa lainnya
Penyebar Hoax Tersebut dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan Hukuman Sampai 10 Tahun penjara !
Sejak pascakejadian di papua dua pekan yang lalu , mulai banyak berita - berita Hoax yang di buat/sebar oleh orang yang tidakbertanggung jawab. Sepertinya memang ada orang yang sengaja melakukan Provokasi , menyebar gambar seperti diatas supaya orang - orang emosi !
Pelaku Sedang Di Buru
Saat ini polisi sedang dalam pemburuan kepada Pelaku yang menyebarkan foto hoaks Masjid yang dibakar di Papua.
Polisi memperingati kepada para penyebar / pembuat berita hoaks dipastikan akan di hukum sesuai UUD !
Bagi kalian yang mendapatkan atau menerima berita tersebut , Dihimbau untuk tidak menyebarluas kan lagi.
PERISTIWAINDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar