Kasus penumpang bercanda membawa bom lagi-lagi terjadi. Kali ini peristiwanya di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Penumpang Lion Air JT 261 berinisial EF (28) diamankan karena bercanda membawa bom di dalam tas.
Peristiwa ini terjadi pagi tadi di Bandara Internasional Juwata sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu seorang penumpang laki-laki berinisial EF (28) melontarkan candaan membawa bom.
EF mengaku membawa bom di dalam tas barang bawaannya ketika dalam proses di security check point atau SCP 2 (jalur pemeriksaan 2). SCP 2 adalah pemeriksaan terakhir sebelum penumpang masuk ke boarding gate (ruang tunggu keberangkatan).
Peristiwa lainnya
EF pun langsung diamankan petugas. Setelah diinterogasi dan barang-barang bawaannya diperiksa, tidak ditemukan barang bukti berupa bom ataupun benda-benda lain yang mencurigakan yang berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Berdasarkan pemeriksaan kerja sama Lion Air, Avsec, dan KP3, tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau barang bukti lainnya yang mencurigakan. Dia mengaku kalau ini hanya bergurau," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro Jumat (18/5/2018).
Danang mengatakan, untuk menjamin keselamatan keamanan dan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Lion Air menurunkan atau tidak menerbangkan EF dan barang bawaannya. EF diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum.
EF merupakan penumpang dengan nomor kursi sesuai dengan boarding pass 26A. Dia berangkat sendiri dan rencananya akan melakukan penerbangan lanjutan dari Balikpapan ke Surabaya.
Peristiwa lainnya
Danang mengimbau dan menegaskan agar masyarakat tidak menyampaikan informasi palsu atau bercanda soal bom di bandara. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan maupun bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses oleh penegak hukum.
SUMBER:DETIK.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar