Pemerintah Diminta Untuk Cepat Menindak Para Pelaku Perdagangan Manusia - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Kamis, 20 September 2018

Pemerintah Diminta Untuk Cepat Menindak Para Pelaku Perdagangan Manusia


 Praktik perdagangan manusia (human traficking) masih terjadi dan mengancam WNI. Mereka menjadi korban perdangan manusia ke China dengan dijual seharga Rp 400 juta oleh calo atau agen perusahaan.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia Ahmad Iman mengecam praktik perdagangan manusia tersebut. Pemerintah diminta hadir memberikan bantuan hukum kepada korban dan memastikan mereka segera kembali ke tanah air dengan selamat.

“Kami meminta kepada Pemerintah RI untuk mendesak Kepolisian China agar menindak para penadah dan pelaku perdagangan manusia di China sesuai hukum dan perundangan yang berlaku," kata dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Peristiwa lainnya

Dia juga berharap Kementerian Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan pendampingan atas masalah psikologi dan sosial yang timbul terhadap korban.

Selain itu, Iman mendesak kepolisian RI untuk menindak dengan tegas pelaku, penyalur dan semua yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sampai saat ini, kondisi korban begitu memprihatinkan. Mereka di perlakukan tidak layak, dengan hanya diberi makan seadanya, tidak diberi nafkah dan juga mengalami kekerasan seksual yang berdampak pada fisik psikis.

Jangan Takut Melapor


Sementara itu, dalam menyikapi praktik jual beli tenaga kerja online, Iman menganggap hal itu sebagai tindakan yang tidak bermoral. Situs yang mengiklankan sistem penyewaan itu memperlakukan manusia tidak ubahnya seperti barang dagangan yang bebas dijajakan melalui situs jual beli.

Menurut Iman, perdagangan jasa itu bukan hanya melawan etika dan moral tapi juga hukum dan perundangan yang berlaku. Terutama UU ITE yang diyakini bahwa Singapura juga memiliki UU yang serupa.

Untuk itu, ia menghimbau para calon pekerja terutama calon pekerja migran Indonesia agar aktif menggali informasi tata cara dan prosedur bekerja di luar negeri sesuai hukum dan perundangan yang berlaku, agar dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari masalah.

“Saya berharap kepada pekerja untuk tidak ragu segera melapor kepada Perwakilan RI kita di negara tujuan jika ada tindakan dari pengguna jasa atau agensi yang dirasa tidak sesuai dengan aturan, kontrak kerja dan pelanggaran-pelanggaran lainnya," ujar dia.

SUMBER:LIPUTAN6.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages