Sleman - Polisi menetapkan 3 orang tersangka terkait aksi pembakaran pos polantas saat demo di simpang tiga kampus UIN Yogya kemarin sore. Ketiga tersangka seluruhnya berstatus mahasiswa.
"Saat dimintai keterangan, ketiganya mengaku mahasiswa. Bawa kartu tanda mahasiswa, tapi masih kita dalami ke kampusnya, apa betul siapa tahu sudah DO atau masih aktif," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (2/5/2018).
Peristiwa lainnya
Ketiga tersangka masing-masing inisial MC (45) mahasiswa UIN warga asal NTT, MI (22) mahasiswa UIN asal Kalbar, dan AM (24) mahasiswa Sanata Darma asal Bandung. Mereka diduga sebagai provokator, pelaku perusakan dan pelempar molotov ke pos polisi.
Ketiganya saat ini ditahan polisi bersama 66 orang aktivis lainnya yang berstatus saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 160,170, 187, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Peristiwa lainnya
"Berdasarkan BAP, seperti itu keterangan identitas mereka. Masih didalami lebih lanjut," imbuhnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 55 botol molotov, mercon, bahan bakar molotov, pentungan kayu dan besi, serta sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan peserta aksi demo.
SUMBER: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar