Tangerang - Petugas Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Seorang wanita warga negara Malaysia ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelundupan itu.
"Petugas mengamankan seorang penumpang wanita warga negara Malaysia berinisial BSY (27) yang tiba menggunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).
Penyelundup itu dilakukan tersangka pada pertengahan April lalu. Dia menyelundupkan 1.470 pil ekstasi di selangkangannya.
Peristiwa lainnya
"Penumpang tersebut membawa pil yang sudah dibungkus dengan plastik, lalu disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya," imbuhnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh mengantarkan barang haram itu ke sebuah hotel di Jakarta. Namun saat petugas membawa tersangka ke hotel, tak ada orang yang menjemput ekstasi asal Malaysia itu.
Penggagalan penyelundupan juga dilakukanlah pada Sabtu (12/5) di area kargo Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu petugas mencurigai paket kiriman gulungan benang dari Lagos, Nigeria.
Peristiwa lainnya
Petugas memeriksa paket itu. Sebanyak 1 kilogram sabu didapat dalam gulungan benang tersebut.
"Petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine (sabu) dengan berat total mencapai 1.065 gram," ujar Erwin.
Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta kini masih mencari siapa penerima paket sabu tersebut. Penumpang yang sudah jadi tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
SUMBER: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar