Peristiwa Indonesia - Masih ingatkah Anda dengan Naruto, si monyet jambul hitam Sulawesi yang sempat menghebohkan publik Amerika lantaran foto selfie-nya menjadi polemik.
Pengadilan Banding Federal San Fransisco akhirnya memutuskan bahwa primata asal Indonesia itu, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan klaim hak cipta terhadap seorang fotografer alam, karena Naruto bukanlah manusia, seperti dikutip dari Arstechnica, Selasa (24/4).
Pengadilan banding menjunjung tinggi putusan yang mendukung David Slater sebagai pemilik sah atas foto tersebut, dan menolak permintaan People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) untuk mengajukan klaim hak cipta atas 'monyet selfie'.
Sebelumnya PETA menggugat Slater pada tahun 2015, mengklaim bahwa fotografer tersebut tidak memiliki hak cipta untuk serangkaian foto selfie yang diambil pada tahun 2011. PETA berpendapat bahwa Naruto adalah pemilik sah foto tersebut.
Dikutip dari Market Watch, pengadilan kemudian mempertanyakan motif PETA dalam kasus tersebut. "PETA tampaknya menggunakan Naruto sebagai pion untuk tujuan ideologis mereka," tulis catatan kaki pengadilan.
Sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar