Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena membawa airsoft gun. Pengedar tersebut juga berusaha melawan polisi.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leo Simarmata mengungkapkan, pelaku yang ditembak mati bernama Luis Sudarmono (39), warga Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur pada 3 Juli 2019.
Dilansir dari Antara, Polisi mengendus Luis Sudarmono adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun, JawaTimur.
"Luis Sudarmono adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Lapas Madiun," ujar Leo.
Pada Selasa malam, polisi mendapatkan informasi jika pelaku hendak meranjau narkoba di kawasan Sukomanunggal. Kemudian, tim satgas Satres narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yudhi Triananta Syaeful Mamma membuntuti pelaku hingga ke kawasan Sukomanunggal. Kawasan itu dipilih lantaran dekat lahan kosong yang sepi orang.
Peristiwa lainnya
Setelah terkepung, pelaku berusaha untuk melawan. Pelaku akhirnya tewas setelah polisi melepaskan tiga tembakan. Setelah tersangka tewas, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugasmenemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 101,38 gram di dalam saku jaket tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik besar seberat 150 gram dan tiga bungkus dengan seberat 60 gram dengan narkobajenis yang sama. Total barangbukti yang diamankan mencapai 311,38 gram. ”Kami juga menemukan pisau di dalam jok motor tersangka," kata Leo.
Pada Februari 2019, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka peredaran narkoba jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial SS dan ST. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkiran rumah sakit "Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar dia.
Dari penangkapan SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan barang bukti 10 gram narkoba jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca dari penangkapan ST.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 joPasal 132 Ayat Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus narkotika merupakan kejahatan terorganisir, yang merupakan kejahatan luar biasa. Menurut Pakar dari Universitas Colombia, Annelise Anderson, kejahatan terorganisir biasanya memainkan tiga peran pelaku perdagangan yaitu, produsen, distributor, dan konsumen. Kejahatan golongan ini bersifat eksklusif dan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar