Temuan-temuan Baru Polisi dari Rusuh 22 Mei - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Senin, 17 Juni 2019

Temuan-temuan Baru Polisi dari Rusuh 22 Mei


Jakarta - Tim investigasi Polri yang dipimpin Irwasum Polri mengumumkan temuan-temuan terbaru tentang kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Salah satu temuan terbarunya yakni penyebab kematian 9 korban kerusuhan 22 Mei.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan untuk mengungkap kerusuhan 22 Mei tim investigasi Polri melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga seperti Kompolnas, Ombudsman, hingga Komnas HAM. 

"Harus dipahami tim ini secara pararel berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas lainnya seperti kompolnas, Ombudsman dan Komnas HAM," ujar Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Peristiwa lainnya

Berikut temuan-temuan terbaru polisi dari kerusuhan 22 Mei:

4 Korban Tewas Dipastikan Terkena Peluru Tajam

Polri mengatakan 4 dari 9 korban peristiwa kerusuhan 22 Mei dipastikan tewas akibat tertembak peluru tajam. Kepastian tersebut didapat setelah tim forensik RS Polri melakukan autopsi terhadap keempat jasad korban.

"Ini sudah dilakukan autopsi dan hasilnya bahwa empat (korban) jelas merupakan korban meninggal dunia karena adanya peluru tajam," kata Asep.

Asep menerangkan, dari empat korban yang diautopsi, tim forensik menemukan proyektil peluru di tubuh dua korban. Sementara pada jasad dua korban lainnya tidak ditemukan proyektil.

"Dari empat korban yang diautopsi, ada dua proyektil ditemukan di dua tubuh korban. Sementara yang lainnya tidak ditemukan proyektil, namun ada bekas luka tembak juga," jelas Asep.

Asep menjelaskan lebih lanjut, dua proyektil ditemukan pada jasad korban atas nama Harun Al Rasyd dan Abdul Aziz. Terkait temuan ini, Asep menerangkan Polri terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages