Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Jumat, 05 April 2019

Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu


Perilaku merokok sambil berkendara masih banyak ditemui di jalan raya. Namun, para pengendara yang masih berbuat seperti itu, kini bisa ditilang polisi lalu lintas atau polantas.

Larangan merokok sambil berkendara termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

Peristiwa lainnya

Bahkan, larangan itu berlaku untuk semua pengemudi kendaraan bermotor, sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana pun tak main-main. Para pelanggar dikenai denda Rp 750 ribu atau hukuman pidana tiga bulan penjara.

Bagaimana seluk-beluk larangan merokok sambil berkendara tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages