Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
"WH (Wahid Husen) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).
Peristiwa lainnya
Selain Wahid, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Hendry Saputra. Ajudan Wahid itu juga akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus sel mewah di Lapas Sukamiskin ini.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin WahidHusen.
Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tersangka Lain
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.
SUMBER:LIPUTAN6.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar