Ribuan TKA asal China yang bekerja di wilayah Sulawesi bukan lagi menjadi rahasia. Mereka bekerja di sektor tambang, mengingat di wilayah Indonesia tengah itu kaya akan sumber daya alam. Sebut saja nikel dan batu bara, dua komoditas yang ramai-ramai dikeruk di Sulawesi.
Terkait dengan aktivitas tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di 3 provinsi di Sulawesi-Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara- mengungkapkan temuan mereka terkait jalur masuk para TKA. Menurut mereka, para pekerja itu masuk melalui Sulawesi Utara (Sulut) dengan dalih menjadi wisatawan. Namun, seiring perjalanan waktu, para warga China itu menyimpan gelagat mencurigakan.
Peristiwa lainnya
“Mereka masuk dibebaskan visanya. Ini yang kita pertanyakan peran dari imigrasi. Di Manado banyak wisatawan yang kita enggak bisa bendung,” kata koordinator Walhi Sulawesi Utara, Theo Runtuwene.
Menurut Theo, dalam hal ini negara dianggap kurang mampu mengawasi arus warga China yang menetap di Sulut. Apalagi, bila dilihat secara fisik, sulit untuk membedakan antara warga China dengan warga lokal di sana.
“Mirip ya, nenek moyang kita kan dari Mongolia,” sebut Theo.
Terkait banyaknya warga China di Sulut juga tak lepas dari adanya penerbangan langsung China-Manado. Tercatat ada 7 penerbangan langsung setiap harinya. Melihat kondisi tersebut, Theo berharap pemerintah bisa lebih perhatian terhadap pergerakan warga China di Sulut.
Dari utara menuju selatan
Sulawesi adalah pulau kaya akan cadangan mineral. Di bagian tengahnya, tepatnya di daerah bernama Morowali banyak perusahaan membuka area pertambangan. Tanah yang semula adalah area hijau pertanian, lantas disulap menjadi wilayah pengerukan mineral.
Wajah baru Morowali kemudian membuat daerah ini menjadi magnet tersendiri. Berbagai orang dari wilayah yang beragam mengunjungi kabupaten yang berbatasan langsung dengan Teluk Tolo ini. Bahkan, para TKA pun berbondong-bondong menjamah tempat ini.
Peristiwa lainnya
Terkait dengan modus yang diungkapkan oleh perwakilan Walhi Sulut, para warga China yang masuk kemungkinan bisa jadi bertransformasi menjadi TKA di tempat lain.
Hal senada juga diungkapkan oleh koordinator Walhi Sulawesi Tengah, Abdul Haris. Dia mengatakan para warga China yang ada di Manado berbondong-bondong datang ke Morowali.
“Mereka mengendarai kendaraan via darat. Tidak hanya laki-laki, ada juga TKA perempuan,” ungkap Abdul .
Jumlah mereka yang datang melalui jalur darat ini meningkat dari tahun ke tahun. Mereka datang untuk menempati berbagai sektor pekerjaan di area tambang. Dari mulai pekerjaan kasar hingga bidang kerja yang membutuhkan keahlian.
“Ini sudah beberapa tahun terjadi. Imigrasi saya rasa kecolongan terhadap hal ini. Yang harus digarisbawahi, sejauh mana negara bisa mendeteksi hal itu? Kebijakan sekarang tidak akan mengubah situasi,” terang Abdul.
LSM setempat, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), juga mengungkapkan hal serupa dengan temuan Walhi Sulut dan Sulteng.
“Diperkirakan banyak (TKA) masuk melalui Sulut dan Sultra dari jalur laut. Temuan didapat dari keterangan buruh yang bekerja di IMIP (PT Indonesia Morowali Industrial Park-salah satu pabrik tambang mineral terbesar di Morowali),” kata Adriansa Manu, Manajer Kampanye dan Jaringan YTM.
Imigrasi menjawab
Pihak imigrasi tak menampik adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WN China di Indonesia.Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, menyebut pihaknya telah menindak para WN China yang melanggar soal keimigrasian di Indonesia.
“Bahwa ada temuan dari Ombudsman adanya WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian itu iya. Karena faktanya sampai bulan Maret ini saja Ditjen Imigrasi sudah melakukan tindakan kepada orang asing tersebut,” kata Agung.
Peristiwa lainnya
Adapun, penindakan yang dilakukan bisa bersifat administrasi keimigrasian maupun pro justicia. Tindakan administrasi bisa berwujud pembatalan izin tinggal, pelarangan keberadaan, sampai deportasi yang berarti dilarang masuk Indonesia dalam beberapa periode waktu tertentu.
“Jumlahnya tindakan administrasi keimigrasian ada 1.300 lebih orang asing yang sudah kita tindak,” sebut Agung.
Sementara itu, bentuk tindakan terkait pro justicia bisa berupa kurungan badan dan biaya denda. Kisarannya, dari Rp500 juta sampai Rp1 miliyar . Sampai dengan Maret, sudah ada 20 kasus pidana imigrasi yang disidik.
Bila dilihat pada data yang dirilis Ditjen Imigrasi, WN China adalah orang asing yang konsisten melanggar perihal keimigrasian dari tahun 2016-2018 dengan jumlah paling banyak.
Pihak imigrasi mengajak masyarakat, termasuk Walhi, untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran yang dilakukan WNA. Adanya laporan ini akan membuat intelijen imigrasi semakin cepat menyelidikinya.
“Operasi itu rutin, bisa mingguan bisa bulanan, setiap bulan sekali. Jadi bukan by request atau berdasarkan peristiwa. Memang tugas imigrasi adalah operasi di antaranya. Dari Januari sampai Maret ada 1.300, jadi rata-rata kami sebulan nangkap 400-an orang,”
Selain itu, Pemda juga diminta harus berperan aktif dalam mengawasi WNA. Hal ini mengingat tidak terlalu banyaknya jumlah pegawai imigrasi di Indonesia (sekitar 10.000 orang). Di Morowali sendiri, total pegawai Imigrasi hanya 22 orang untuk wilayah cukup besar.
“Karena yang punya wilayah situ. Pemda itu alatnya banyak, punya disnaker, kecamatan, lurah, unsurnya lebih banyak,” sebut Agung.
Peristiwa lainnya
Lalu, terkait dengan informasi banyak WN China yang mendarat di Sulawesi Utara, Agung menyebut karena memang dibuka direct flight (penerbangan langsung dari China ke Sulut). Menurutnya pemerintah daerah Sulawesi membuat kebijakan tersebut untuk meningkatkan geliat wisata di sana.
Dari data Ditjen Imigrasi, secara keseluruhan WN China yang menggunakan visa wisata ke Indonesia jumlahnya meningkat dari tahun 2016 (1.225.258 orang) ke 2017 (1.770.214 orang). Sedangkan, pada triwulan awal 2018 ini, jumlah WN China yang telah masuk dengan visa wisata di Indonesia sebanyak 89.006 orang.
“Persoalannya bahwa di lapangan ditemukan pelanggaran itu yang harus ditindak. Yang menindak, yang perlu dipahami adalah bukan hanya imigrasi. Karena terkait dengan pengawasan orang asing, banyak instansi yang punya kewenangan,” terang Agung.
Jika peraturan yang dilanggar adalah aturan ketenagakerjaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) adalah pihak yang berwenang. Imigrasi tidak bisa menindak orang yang melanggar ketenagakerjaan karena bukan kewenangannya.
“Maka dengan demikian, beberapa hal harus dipahami dulu keberadaan orang asing yang katanya jumlahnya ada banyak di wilayah tertentu. Kalau ada pelanggaran, ya memang ada pelanggaran,” pungkas dia.
SUMBER:KUMPARAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar