PNS DKI Pulang Jam 14.00, Bagaimana Dengan Layanan Publik? - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Kamis, 17 Mei 2018

PNS DKI Pulang Jam 14.00, Bagaimana Dengan Layanan Publik?


Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta berangkat lebih cepat selama Ramadan yakni pukul 7.00 WIB dan pulang lebih cepat pada pukul 14.00 WIB. Namun, tak semua PNS menerapkan sistem demikian.

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati menerangkan, ada pelayanan yang tidak boleh berhenti alias terus berjalan selama 24 jam. Sistem kerja pegawai tersebut diberlakukan bergantian (shift).

"Diberlakukan shift kerja itu lho, misalnya kaya Kominfo ada sampai 24 jam itu, mereka bergilir shift pagi, malam," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis lalu (17/5/2018).

Peristiwa lainnya

Contoh lain, kata dia, ialah pemadam kebakaran. Dia mengatakan, mereka selalu siaga 24 jam. Begitu juga dengan pelayanan rumah sakit.

Meski tak menghafalnya, dia mengatakan, beberapa pekerjaan tidak boleh berhenti. Hal ini membuktikan jika pelayanan tidak akan terbengkalai.

"Layanan tidak akan terbangkalai dengan pengurangan jam ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, PNS Jakarta mulai dan pulang kerja lebih cepat saat bulan Ramadan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018 M/1439 H.

Peristiwa lainnya

Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 April 2018 itu disebutkan, jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 7.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 7.00 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB.

Namun, dalam ketentuan tersebut juga tertulis terhadap pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang pekerjaannya wajib dilakukan 24 jam sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang bersangkutan.

SUMBER: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages