Terima Suap Rp 6,3 Milyar, Bupati Halmahera Timur Didakwa - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Rabu, 06 Juni 2018

Terima Suap Rp 6,3 Milyar, Bupati Halmahera Timur Didakwa


Jakarta - Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Duit itu diterima Rudy dari eks Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah menjembatani kepentingan Amran HI Mustary untuk menjadi kepala BPJN IX Malulu dan Maluku Utara dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat kementerian PUPR," kata jaksa pada KPK membacakan dakwaan terhadap Rudy di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Rudy dan Amran sudah saling kenal sejak tahun 2009 yakni saat Amran menjabat sebagai Kadis PUPR Maluku Utara. Rudy sendiri menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara periode 2010-2015 dan ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara saat itu.

Peristiwa lainnya

"Terdakwa pada bulan Mei 2015 bertempat di Jakarta bertemu dengan Amran HI Mustary dan Amran HI Mustary meminta bantuan terdakwa untuk menjembatani dirinya agar memperoleh jabatan ke Kementerian PUPR RI," ucapnya.

Amran pun menjanjikan kepada Rudy kalau nantinya dia berhasil jadi Kepala BPJN IX Maluku dan Malut maka ia akan mengusahakan program PUPR masuk ke Halmahera Timur. Amran juga berjanji akan memberi bantuan dana untuk keperluan Rudy.

"Atas penyampaian Amran HI Mustary tersebut terdakwa bersedia membantu dan menyampaikan 'nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam'," ucap jaksa.

Berikutnya, Rudy bertemu dengan Edwin Huwae selaku ketua DPRD Maluku di Plaza Indonesia pada Mei 2015. Dalam pertemuan itu, Rudy meminta dukungan Edwin untuk mengusulkan Amran sebagai krpala BPJN IX Maluku dan Malut. Edwin pun setuju.

"Terdakwa pada kesempatan lainnya mengatakan kepada Amran HI Mustary bahwa 'usulan tersebut akan diserahkan ke DPP PDIP lewat Fraksi PDIP' dan menyarankan Amran HI Mustary untuk bertemu dengan Bambang Wuryanto selaku anggota DPR RI dari Fraksi PDIP," ujar jaksa.

Peristiwa lainnya

Pada akhir Mei 2015, Rudy menemui Bambang Wuryanto di ruang fraksi PDIP DPR untuk menyerahkan curriculum vitae Amran. Atas penyerahan oleh Rudy itu, Bambang kemudian menyerahkan CV Amran ke Damayanti Wisnu Putranti serta memintanya untuk menyampaikan usulan tersebut ke piham kementeria PUPR. Usulan itu pun disampaikan Damayanti ke Taufik Widjoyono selaki Sekjen Kementerian PUPR dan Hediyanto W Husaini selaki Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Singkat cerita, Amran terpilih sebagai kepala BPJN IX. Setelah dilantik pada 10 Juli 2015, Amran pun mulai mengumpulkan duit dari sejumlah rekanan untuk merealisasikan janjinya ke Rudy.

Proses pemberian uang oleh Amran pertama kali dilakukan di Delta Spa Pondok Indah. Saat itu uang yang diserahkan senilai Rp 3 miliar dalam pecahan dolar AS.

Penyerahan uang kedua terjadi pada 23 Agustus 2015 di Basement Delta Spa Pondok Indah. Uang yang diserahkan sejumlah Rp 2,6 miliar dalam pecahan dolar AS.

Peristiwa lainnya

Ketiga, Rudy menerima duit Rp 500 juta dari Amran pada 27 November 2017 lewat rekening keponakannya Muhammad Risal. Uang itu disebut jaksa diberikan Amran setelah Rudy meminta bantuan untuk dana kampanye dalam pilkada Halmahera Timur.

Berikutnya pada awal Januari 2016, Rudy menghubungi Imran S Djumadil, yang merupakan eks anggota DPRD Malut, dan menyampaikan kebutuhan dana untuk kegiatannya pada Rapimnas PDIP di Jakarta. Setelah itu, Imran memberi tahu Amran soal permintaan Rudy itu.

"Imran S Djumadil pada 10 Januri 2016 menguhungi Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred yang mana masing-masing diminta bantuan dana sejumlah Rp 100 juta, selain itu Imran juga menyampaikan bahwa uang tersebut untuk kebutuhan terdakwa dalam Rapimnas PDIP di Jakarta," ucap jaksa.

Setelah itu, pada 11 Januari 2016, Rudy menerima duit senilai Rp 200 juta dalam pecahan dolar Singapura. Penyerahan uang itu dilakukan di kantin belakang Kementerian PUPR lewat Mohammad Arnes Solikin Mei disaksikan Abdul Khoir yang merupakan rekanan BPJN IX.

Atas perbuatannya, Rudy didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

SUMBER: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages