KPU Tidak Akan Larang Koruptor Maju Jadi Caleg, Ini Alasannya - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Senin, 04 Juni 2018

KPU Tidak Akan Larang Koruptor Maju Jadi Caleg, Ini Alasannya


Jakarta - KPU berkukuh memperjuangkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan eks koruptor maju menjadi caleg. Menkum HAM Yasonna Laoly emoh dengan PKPU itu, soalnya bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Alasannya, PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Menurut Yasonna, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hilang/tidaknya hak seorang warga negara.

Peristiwa lainnya

"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU," jelasnya.

"Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim, itu saja," imbuh Yasonna.

Yasonna sebelumnya sudah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap ide larangan eks koruptor untuk menjadi caleg. Namun KPU tetap ngotot memperjuangkan draft Peraturan KPU itu supaya disetujui Yasonna.

"Senin (11/6), kita kasih drafnya ke Kementerian Hukum dan HAM," kata komisioner KPU Ilham Saputra, Minggu (3/6).

SUMBER: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages