KPK Berhasil Tangkap Pelaku dan Temukan Barang Bukti Uang Tunai 100 Juta Rupiah - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Selasa, 05 Juni 2018

KPK Berhasil Tangkap Pelaku dan Temukan Barang Bukti Uang Tunai 100 Juta Rupiah


JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, salah seorang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga sempat menyembunyikan barang bukti uang Rp 100 juta yang akan diberikan kepada Bupati Purbalingga Tasdi.

Tersangka itu adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto. Uang yang dibawa itu sempat coba disembunyikan Hadi.

"Uang yang ada di tas plastik sempat dicoba disembunyikan oleh pihak yang memegang saat itu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Uang pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta.

Peristiwa lainnya

Pada hari Senin (4/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pihak swasta bernama Ardirawinata Nababan menemui Hadi di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga.

Diduga di sekitar kawasan itu, akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi. Tim KPK pada akhirnya mengamankan Ardirawinata di sekitar kawasan proyek tersebut.

Namun demikian, Hadi diduga melarikan diri. Dia terdeteksi bergerak ke kantor Sekda di Kompleks Pemkab Purbalingga.

Situasi itu membuat tim KPK melakukan pengejaran terhadap Hadi. Pengejaran itu membuat salah satu barang bukti berupa mobil Avanza yang digunakan Hadi mengalami kerusakan.

"Tim melakukan pengejaran sampai ke lokasi dan uang sempat disembunyikan di gedung tersebut," kata Febri.

Peristiwa lainnya

Namun pada akhirnya, tim KPK dengan bantuan sejumlah pihak berhasil mendapatkan uang Rp 100 juta yang sempat disembunyikan. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikemas amplop coklat dan dimasukkan ke dalam plastik kresek hitam.

Menurut Febri, Hadi tidak kooperatif terhadap tim KPK. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut konsekuensi hukum dari aksi tersebut.

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan selaku pihak swasta dan diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBER: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages