Bareskrim dan Kasus Dugaan Tindak Pidana PSI, Simak Ceritanya! - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Jumat, 01 Juni 2018

Bareskrim dan Kasus Dugaan Tindak Pidana PSI, Simak Ceritanya!


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, alasan penghentian kasus tersebut karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum.

"KPU memberikan keterangan yang berbeda antara di Sentra Gakkumdu dengan BAP di Kepolisian," ujar Bagja melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).

Menurut Bagja, informasi dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri tersebut diterima lembaganya pada Kamis (31/5/2018).

"Informasi ini kami dapat pada saat pembahasan terakhir di Sentra Gakkumdu," kata Bagja.

Peristiwa lainnya


"Kemarin batas akhir penyidikan oleh Polisi dan sampai kemarin belum ada penetapan tersangka. Sehingga SP3 dikeluarkan," terang dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan. Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.

"Ya, sudah dihentikan penyidiknnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos. Iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu.

Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, pemasangan iklan tersebut merupakan bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik, yakni melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Peristiwa lainnya

Di dalam iklan tersebut, PSI menampilkan 12 foto dan nama cawapres alternatif untuk Jokowi. Selain itu, ada juga foto dan nama calon-calon menteri untuk kebinet Jokowi 2019-2024.

Di bagian atas iklan itu terdapat tulisan "Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua".

Selain itu, iklan itu mencantumkan logo PSI dan nomor urut partai tersebut pada Pemilu 2019 mendatang. Logo dan nomor tercantum di pojok kanan atas iklan.

Raja menyebut, logo itu ditampilkan untuk memberi tanda bahwa iklan ajakan untuk voting digerakkan oleh lembaga yang jelas, yakni partai politik peserta Pemilu 2019, PSI.

Namun, Bawaslu menyatakan bahwa ajakan di dalam iklan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yang ditampilkan di iklan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Padahal, kampanye Pemilu 2019 belum dimulai.

Peristiwa lainnya

Bawaslu menyatakan, iklan PSI di media Jawa Pos telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye. Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Berdasarkan pernyataan Bawalsu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk ke dalam citra diri. Artinya, partai dinilai sudah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut peserta pemilu.

Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan telah melanggar UU Pemilu. Namun Bareskrim menghentikan kasus itu karena tidak memuat unsur pidana.

SUMBER: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages