Polisi Tangkap 2 WNA Pelaku Penyekapan Dan Perampokan - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Kamis, 31 Mei 2018

Polisi Tangkap 2 WNA Pelaku Penyekapan Dan Perampokan


Jakarta - Modus pura-pura membeli motor, dua orang WNA menyekap dan merampok Fauzi Firdaus Imam Mustaqim (31) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Mereka kini ditangkap polisi dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Fauzi pada Jumat (25/5) sore berniat menjual Vespa-nya lewat Instagram. Pelaku Abdelouahab Aouassa alias AA (28) WN Aljazair dan Hisham Limkeseri alias HL (30) WN Maroko pun merencanakan niat jahatnya.

AA mengaku tertarik membeli Vespa tersebut. Dia pun mengajak Fauzi janjian bertemu di Apartemen Rasuna Icon, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Karena tidak menaruh curiga, korban datang pukul 21.45 WIB.

Peristiwa lainnya

Fauzi bertemu dengan AA di lobi, selanjutnya mengajak naik ke kamar 315 di lantai 2. Setelah masuk ke dalam kamar, korban minta izin ke toilet. Namun begitu keluar dari toilet, AA langsung menghunuskan pisau ke lehernya.

AA mengancam Fauzi agar tidak melawan. HL yang sebelumnya sembunyi di kamar kemudian ikut muncul dan juga mengancam korban dengan pisau. Korban kemudian diminta melepaskan seluruh pakaian oleh kedua pelaku.

Setelah Fauzi telanjang bulat, AA dan HL mengikat tangan dan kakinya menggunakan lakban. Mulutnya juga ikut dilakban. Kedua pelaku langsung mengambil isi dompet korban termasuk ATM. Mereka memaksa Fauzi memberitahu pin ATM tersebut sebelum mereka gunakan.

Setelah mendapat pin ATM korban, HL keluar kamar dan menggunakan ATM itu untuk membeli makanan di Pasar Festival. Sementara AA mengawasi korban di dalam kamar. Keesokan harinya Sabtu (26/5) HL kembali keluar kamar dan menggunakan ATM korban untuk membeli sejumlah barang.

Peristiwa lainnya

"Selama 15 jam korban ini disekap, kemudian pelaku ini memanfaatkan barang-barang korban seperti menggunakan ATM. Bahkan ATM-nya juga sudah digunakan beberapa kali. kerugian sekitar Rp 89-90 juta rupiah," Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Hasil pemeriksaan, ATM korban digunakan para pelaku di antaranya untuk membeli Samsung S9 seharga Rp 13.900.000 dan iPhone X Rp 17.900.000. Selain itu ada pula transfer ke rekening BCA seseorang bernama Suci Rp 16.400.000.

Polisi kemudian mendapat laporan adanya kasus penyekapan ini. Bergerak cepat, Senin (28/5) malam kedua pelaku langsung diringkus di tempat berbeda di wilayah Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, AA dan HL kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SUMBER: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages