Kemendagri Klaim Pemusnahan E-KTP Rusak Dilakukan Seusai Pemilu 2019 - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Rabu, 30 Mei 2018

Kemendagri Klaim Pemusnahan E-KTP Rusak Dilakukan Seusai Pemilu 2019


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemusnahan total KTP elektronik yang rusak atau invalid seusai pelaksanaan Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, hal itu dilakukan untuk menjaga bukti fisik e-KTP ketika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan tertentu.

"Nanti pemusnahannya seizin Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) kalau sudah tahun 2019. Setelah pileg, pilpres selesai. Sehingga kalau ada yang menanyakan mana 805.000 KTP elektronik yang rusak, kami ada buktinya," kata Zudan di gudang penyimpanan Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Peristiwa lainnya

Untuk sementara, Kemendagri akan melakukan pemusnahan sebagian dengan memotong ujung kanan atas e-KTP rusak atau invalid yang tersimpan di gudang.

Hal itu untuk memastikan bukti fisik e-KTP tetap terjaga dan tak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Ini sudah disfungsi. Sudah dipotong, tidak ada keraguan. Mau dicuri, mau diambil, semua sudah tidak bisa digunakan," kata dia.

"Agar orang percaya fisiknya kalau dilihat ada. Kalau dihancurkan semua barangnya orang enggak percaya. Mana? Padahal sudah dihancurkan semua," kata dia.

Peristiwa lainnya

Sebelumnya Zudan juga memastikan Kemendagri akan memperketat standard operating procedure (SOP) pemindahan KTP elektronik (e-KTP). Menurut Zudan, insiden tercecernya e-KTP beberapa waktu silam dinilainya telah melanggar SOP.

"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dalam pemindahan e-KTP, kata dia, ada surat khusus lainnya yang dibutuhkan. Surat itu berbeda dengan surat pemindahan barang inventarisasi pada umumnya.

SUMBER: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages