Para Korban Kecewa Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara Untuk First Travel - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Kamis, 31 Mei 2018

Para Korban Kecewa Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara Untuk First Travel


Pemilik biro umrah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, akhirnya dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Andika Surachman dan sang istri terbukti penipuan dan pencucian uang.

Peristiwa lainnya

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (31/5/2018), dalam sidang selanjutnya di ruang yang sama, terdakwa Kiki Hasibuan, adik dari Anniesa Hasibuan juga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Para korban First Travel yang memenuhi ruang sidang mengaku kecewa karena barang bukti tidak dikembalikan kepada para korban namun dirampas untuk negara.

Andika Surachman dan istrinya diajukan ke pengadilan karena menipu puluhan ribu calon jemaah umrah. Sediktinya, 63 ribu orang gagal berangkat karena uangnya digunakan untuk kepentingan lain.

Sumber:LIPUTAN6.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages